Minyak Goreng Sawit Diberlakukan SNI

Photo Author
- Senin, 3 Februari 2020 | 17:23 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Industri minyak goreng sawit harus bersiap-siap. Kementerian perindustrian telah menetapkan regulasi pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Goreng Sawit secara wajib melalui  Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2019. Peraturan Wajib SNI ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

 

SNI 7709:2019 Minyak Goreng Sawit sendiri ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) setelah melalui serangkaian proses perumusan SNI oleh Komite Teknis 67-04, Makanan dan Minuman. SNI ini merupakan revisi SNI 7709:2012.

 

Deputi Penerapan Standar dan Akreditasi BSN, Zakiyah di Jakarta pada Minggu (2/2/2020) menjelaskan, bahwa regulasi SNI Minyak Goreng Sawit  yang beredar di Indonesia wajib sejak tahun 2013 melalui Peraturan Menteri Perindustrian nomor 87/M-IND/ PER/12/2013. Aturan ini beberapa kali dirubah dan ditunda pelaksanaannya, hingga penerbitan regulasi pemberlakuan SNI wajib Minyak Goreng Sawit melalui  Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2019.

 

Menurut Zakiyah, perusahaan atau industri yang telah memiliki Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT)  SNI sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian nomor 87/M-IND/PER/12/2013, diberi jangka waktu 12 bulan untuk menyesuaikan terhadap Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2019. Selain itu, pelaku usaha yang telah memiliki SPPT SNI minyak goreng sawit dengan SNI 7709:2012 dan telah dilakukan survailen/verifikasi paling lama 6 bulan sebelum tanggal 1 Januari 2020, dapat dilakukan penggantian sertifikasi menjadi SPPT SNI 7709:2019 sepanjang sesuai dengan persyaratan mutu. Untuk sementara, pelaku usaha masih dapat memproduksi atau mengemas minyak goreng sawit dengan kemasan tanpa tanda SNI sampai dengan 30 Juni 2020 dan masih dapat beredar sampai dengan 31 Desember 2021. 

 

“Berdasarkan data dari bangbeni.bsn.go.id sampai dengan saat ini terdapat 78 SPPT SNI minyak goreng sawit yang terdaftar dalam aplikasi bangbeni,” ungkap Zakiyah. 

 

Mengapa SNI ini diadopsi menjadi regulasi, sehingga SNI berlaku secara wajib?  Zakiyah mengatakan, SNI tersebut telah melalui pertimbangan teknis oleh kementerian terkait karena menyangkut masalah kesehatan manusia. Dalam pemberlakuan secara wajib SNI  minyak goreng sawit  sudah mempertimbangkan berbagai aspek termasuk kesiapan pelaku usaha dan lembaga penilaian kesesuaian. 

 

Menurut Zakiyah, selain melindungi produsen dan konsumen, pemberlakuan standar ini mendukung implementasi fortifikasi pangan dalam rangka mengurangi stunting dan peningkatan daya saing produk.   Minyak goreng sawit dalam SNI 7709:2019 merupakan bahan  pangan  dengan  komposisi  utama  trigliserida  berasal  dari minyak  kelapa sawit (RBDPO),  yang  telah  melalui  proses  fraksinasi,  dengan atau  tanpa  penambahan  bahan pangan lain dan bahan tambahan pangan, mengandung vitamin A dan/atau provitamin A.

 

Berdasarkan SNI 7709:2019, persyaratan mutu  kandungan vitamin A minimal 45 IU/g. Berdasarkan regulasi Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2019 pengujian kesesuaian Vitamin A dilakukan terhadap contoh yang diambil di pabrik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X