Â
Regulasi Pemerintah mengenai pemberlakuan SNI Minyak Goreng Sawit secara wajib, oleh BSN telah dinotifikasikan ke para anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sebagai pemberitahuan perubahan terhadap regulasi yang sebelumnya telah dinotifikasi pada tahun 2013, untuk memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha secara global untuk melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2019.
Â
Zakiyah berharap, pemberlakuan SNI minyak goreng sawit secara wajib dapat secara efektif diterapkan. Dalam masa transisi penindakan belum dilakukan oleh satgas pangan sampai berakhir masa peralihan sesuai waktu yang ditetapkan dalam ketentuan tersebut. “Apabila terdapat penyalahgunaan penindakan dapat melaporkan pada satgas pangan POLRI dengan kontak 081288211678,†pungkas Zakiyah.
 (Ati)