Minyak Goreng Sawit Diberlakukan SNI

Photo Author
- Senin, 3 Februari 2020 | 17:23 WIB

 

Regulasi Pemerintah mengenai pemberlakuan SNI Minyak Goreng Sawit secara wajib, oleh BSN telah dinotifikasikan ke para anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sebagai pemberitahuan perubahan terhadap regulasi yang sebelumnya telah dinotifikasi pada tahun 2013, untuk memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha secara global untuk melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2019.

 

Zakiyah berharap, pemberlakuan SNI minyak goreng sawit secara wajib dapat secara efektif diterapkan. Dalam masa transisi penindakan belum dilakukan oleh satgas pangan sampai berakhir masa peralihan sesuai waktu yang ditetapkan dalam ketentuan tersebut. “Apabila terdapat penyalahgunaan penindakan dapat melaporkan pada satgas pangan POLRI dengan kontak 081288211678,” pungkas Zakiyah.

 (Ati)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X