JAKARTA, KRJOGJA.com - Badan pengawasan obat dan makanan (BPOM) terus mempercepat kemandirian perijinan industri obat karena diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2016.
"Kemandirian industri obat dimaksudkan untuk mengurangi ketergantungan kita kepada impor bahan baku obat. Selain itu juga berupaya meningkatkan daya saing industri obat, obat tradisional dan pangan buatan dalam negeri," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny Lukito di Jakarta, Kamis (13/12 2019) usai Dialog Nasional dengan mengangkat tema 'Sinergitas Dalam Hilirisasi Riset Obat, Obat Tradisional dan Pangan Untuk Percepatan Perizinan'.
BACA JUGA :
BBPOM Yogya Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi 2019
Lewat KIE Ritel dan Pameran BPOM Ajak Masyarakat jadi Konsumen Cerdas
Menurut Penny sebagai otoritas obat dan makanan di Indonesia, BPOM melakukan pengawalan sepanjang siklus mata rantai produk. Bahkan, BPOM merupakan satu kesatuan mencakup pre-market dan post-market dari suatu produk.
Penny mengatakan di antara pelaksanaan Inpres 6/2016 itu, BPOM ikut mendorong agar hasil riset seperti di universitas universitas dapat menjadi produk terapan yang bermanfaat. "Agar hasil penelitian tidak hanya di literatur saja tapi menjadi produk yang bermanfaat,†katanya.