BBPOM RI Sita Pangan Olahan Ilegal

Photo Author
- Rabu, 11 Desember 2019 | 15:11 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek empat gudang produk ilegal di kawasan Jakarta Utara dan Selatan. Terdiri dari produk kosmetik, obat tradisional, dan pangan olahan yang ditaksir senilai Rp53 miliar. BPOM juga memeriksa setidaknya 10 orang saksi dalam penggerebekkan itu. 

"Kami terus melakukan pendalaman untuk menemukan aktor intelektual di balik kejahatan peredaran obat dan makanan ilegal ini,” kata Kepala BPOM Penny Lukito di Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Para tersangka, menurut Penny, terancam jerat hukum Pasal 197 Undang-Undang (UU) tentang Kesehatan jo pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU no 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Berdasarkan ketentuan itu, “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar”.

Terkait Perdagangan Elektronik

Penggerbekan tersebut dilakukan pada Senin (9/12/2019) malam. Dari empat gudang BPOM menyita 127.281 barang ilegal yang terdiri atas 43.071 produk kosmetik ilegal senilai Rp17,17 miliar, 58.355 obat tradisional ilegal senilai Rp27,98 miliar, dan 14.533 produk pangan olahan ilegal senilai Rp7,21 miliar. Total, sekitar Rp53 miliar.

“Barang yang disita terdiri atas 44 varian yang meliputi 29 item produk kosmetik ilegal, 12 item produk obat tradisional ilegal, dan tiga item produk pangan olahan ilegal,” papar Penny.

Produk kosmetik ilegal tersebut antara lain bermerk Diva Mask, Inno Gialuron, Xtrazex, Princess Hair, dan Vita Micrite 3D All Use. Untuk obat tradisional ilegal, antara lain Detoxic, Resize Gel, dan Hero Active, dan produk pangan olahan ilegal berlabel Slim Mix Collagen 168 g, Choco mia, dan Black Latte 100 g.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X