Pelaku kejahatan barang ilegal itu diduga terkait jaringan perniagaan elektronik PT 2WTRADE dan layanan PT Boxme Fulfillment Centre. “Sesuai perjanjian kerja sama, PT Boxme Fulfillment Centre menerima pesanan barang dari PT 2WTRADE, PT Globalindo Kosmetika Internasional, dan PT Digital Commerce Indonesia,†kata Penny.
Dalam perjanjian modus mereka, lanjut Penny, PT Boxme menerima dan membungkus barang sesuai pesanan. Selanjutnya, mengirim barang ke pembeli melalui jasa pengiriman/kurir.(ati)