Larangan ASN Bercadar, Begini Tanggapan Menko PMK

Photo Author
- Jumat, 1 November 2019 | 13:44 WIB

Contohnya  jika ada pegawai menggunakan cadar, maka akan sulit untuk berbicara ke rekan kerjanya. Menurutnya pegawai instansi pemerintah harus mengenakan seragam sesuai aturan berlaku. Sementara pengenaan cadar dianggap menjadi eksklusivitas dari aturan tersebut.

Muhadjir menyampaikan aturan soal cadar masih dalam kajian oleh Kemenag dan akan melibatkan instansi keagamaan Islam lainnya. "Nanti pasti Pak Menag akan minta fatwa dari MUI misalnya untuk penetapan itu," tuturnya.

Sementara Ketua DPP PKB Yaqut Cholil Quomas meminta Menag Fachrul Razi mendalami terlebih dulu terkait ideologi radikalisme daripada mengurusi gaya berbusana masyarakat, termasuk penggunaan cadar. Menurutnya, jika gaya berpakaian itu tidak berhubungan dengan radikalisme, maka aturan tersebut tidak perlu dibuat.

Sebelumnya, Menag Fachrul Razi berencana mengkaji larangan penggunaan cadar untuk masuk ke instansi pemerintah. Hal itu ia katakan karena alasan keamanan usai penusukan mantan Menko Polhukam Wiranto.

Fachrul mengatakan rencana itu masih dalam kajian. Aturan itu bakal dibuat dalam peraturan menteri agama. "Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab [cadar], tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang lalu," ujar Fachrul dalam Lokakarya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid di Hotel Best Western, Jakarta, Rabu (30/10). (Ati)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X