"Ingat ya, benih itu pondasi pertanian jadi perijinannya wajib diatur ketat oleh pemerintah," lanjut Takdir.
Lebih lanjut Takdir menegaskan melalui pengujian di BPSB ini, sebagai bentuk penegasan bahwa benih yang disebar kepada masyarakat harus layak dan terjamin kualitasnya. Pasalnya, benih yang tidak tersertifikasi sangat rentan terhadap pemalsuan.
"Jadi, ditegaskan kembali perlu digarisbawahi bahwa Pemerintah bermaksud melindungi petani dari penggunaan benih yang tidak berkualitas. Kita lakukan proses sertifikasi untuk menjamin benih yang beredar merupakan benih bermutu yang akan memberikan hasil maksimal sesuai potensinya," terangnya.(*)