Sempurnakan Regulasi Pilkada 2020, Kemendagri Jaring Aspirasi Masyarakat

Photo Author
- Rabu, 21 Agustus 2019 | 21:27 WIB

SURABAYA, KRJOGJA.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjaring aspirasi dari masyarakat dan para pakar yang ada di daerah untuk menyempurnakan regulasi yang ideal untuk pilkada serentak. Sebab Indonesia membutuhkan regulasi yang bisa menghasilkan Pilkada dan hasil pemilu yang berkualitas.

Saat ini, masyarakat Indonesia baru saja melewati pemilihan umum serentak yang cukup rumit pelaksanaannya. Padahal idealnya pemilu itu dilaksanakan dengan cara sederhana yang memudahkan penyelenggara dan pemilih. Namun, hingga saat ini regulasi yang berlaku masih memungkinkan terjadinya kerumitan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dan Pemilu Serentak Tahun 2024. Pilkada serentak tahun 2020 mendatang direncanakan berlangsung pada tanggal 23 September 2020.

Sebanyak 270 daerah yang akan menyelenggarakan pemilihan. Terdiri atas 9 pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 224 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta 37 Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.

"Kami mencatat, ada berbagai masalah aktual yang sering terjadi dalam Pilkada. Di antaranya mahalnya ongkos seorang kandidat, dana pilkada yang besar sehingga menggerus APBD, pecah kongsi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah, politisasi birokrasi, politik dinasti," ujar Plt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik di Surabaya, Selasa (20/8/2019).

Serta calon tunggal yang memborong dukungan partai politik, sampai masalah eks napi yang bisa ikut pilkada. Berbagai masalah yang ada sudah saatnya direview kembali. Indonesia membutuhkan regulasi yang benar-benar bisa menghasilkan Pilkada dan hasil pemilu yang berkualitas.

Untuk menghasilkan regulasi Pilkada atau Pemilu, maka pendapat masyarakat dan para pakar sangat dibutuhkan. Atas pertimbangan tersebut, Ditjen Otda Kemendagri melakukan roadshow ke berbagai daerah untuk mendapatkan masukan terkait penyempurnaan regulasi Pilkada serentak di masa mendatang.

"Tujuannya agar pelaksanaan dan hasil Pilkada menjadi semakin berkualitas demi kepentingan masyarakat banyak. Jadi kami tampung aspirasi tentang pelaksanaan Pilkada, termasuk melibatkan pakar dari berbagai daerah," ujar Akmal Malik.

Tidak menutup kemungkinan, sambungnya, hasil kajian tersebut menghasilkan regulasi tersendiri pada setiap daerah sesuai kearifan lokal. Setiap daerah dimungkinkan mempunyai regulasi tersendiri sesuai kearifan lokal seperti di Aceh dan Jakarta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X