Dari Gayus Hingga Buni Yani Dapat Remisi Kemerdekaan

Photo Author
- Minggu, 18 Agustus 2019 | 13:50 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA, KRJOGJA.com - 130.383 narapidana se-Indonesia memperoleh remisi kemerdekaan. Sementara sebanyak 2.790 narapidana dibebaskan usai mendapat remisi tersebut. Jumlah itu tersebar di seluruh Indonesia.

Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Ade Kosmanto dalam rilisnya kepada media mengatakan, dari 130.383 ada nama populer yang mendapatkan remisi. Itu di antaranya narapidana yang tersangkut kasus korupsi dan terorisme.

Menurut Ade, dua orang narapidana korupsi tersebut adalah Muhammad Nazaruddin yang merupakan bekas politikus Partai Demokrat yang tersangkut kasus korupsi wisma atlet Sea Games 2011. Sementara lainnya adalah Gayus Tambunan yang tersangkut kasus korupsi pajak.

“Nazaruddin dan Gayus masing-masing dapat remisi enam bulan,” ujar Ade, Minggu (18/8/2019).

Selain itu, ada nama lainnya yang mendapatkan remisi adalah terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir. Di Lapas Gunung Sindur ini, Baasyir mendapatkan remisi selama lima bulan. “Untuk Abu Bakar Baasyir dapat lima bulan,” katanya.

Sementara, terpidana pelanggaran UU Informasi dan Transasksi Elektronik (ITE) Buni Yani mendapatkan remisi satu bulan.

“Nanti untuk surat keterangan (SK) remisi akan diberikan oleh Bupati Bogor,” kata Kalapas Gunung Sindur, Sopiana.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X