Terpisah, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh Utami mengatakan, pemberian remisi ini dilakukan terhadap narapidana yang memenuhi persyaratan.
“Seperti tidak pernah melakukan pelanggaran sejak Agustus (2018) sampai Agustus tahun ini (2019),†katanya.
Sementara, untuk Gayus Tambunan yang mendapatkan remisi menurut Sri Puguh, karena terpidana kasus pajak itu menjadi justice collaborator. Sehingga memang memenuhi syarat diberikan remisi.
“Gayus Tambunan karena memang mendapat status justice collaborator,†ungkapnya. (*)