Kemendikbud Siapkan Rp23 Juta untuk MGMP

Photo Author
- Jumat, 16 Agustus 2019 | 11:08 WIB
Istimewa
Istimewa

 JAKARTA, KRJOGJA.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyiapkan anggaran sebesar Rp23 juta, untuk setiap kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) di seluruh kabupaten/kota.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Supriano, di Jakarta Kamis (15/8 2019) Dana ini bisa  dimanfaatkan untuk setiap kali penyelenggaraan pelatihan, yang mulai tahun ini akan berbasis pada zona “Pelatihan berbasis zona ini kita kasih dana stimulus. Besarnya Rp23 juta per kelompok kerja guru. Dikasihnya satu kali. Rp23 juta itu termasuk transportasi dan makan untuk lima kali pertemuan,” kata Supriano .

BACA JUGA :

Pemerintah Bakal Rotasi Guru, Ini Maksudnya

Ali Ghufron Mukti: Dosen Tidak Tetap Berpeluang Raih Gelar Guru Besar

Dia menjelaskan jumlah Rp23 per kelompok guru masih terbilang kecil. Pasalnya, dana tersebut harus dibagi dalam lima kali pelatihan yang dilakukan selama 82 jam, di mana setiap kelompok guru beranggotakan sekitar 20 orang.Pelatihan guru MGMP yang menggunakan metode 5 in dan 3 on, akan menciptakan knowledge sharing, coorporatitive learning, action research, lesson study, kominikasi, kolaborasi, dan critical thinking.

“Kalau dibayangkan sekarang jumlah zona ada 2.580. Kalau satu zona dikali 10 MGMP mata pelajaran (mapel) akan ada 25.800 MGMP. Kemudian dikali 10 guru saja bisa ada 258.000 guru. Bayangkan kalau dikali 20 guru, akan ada 500.000-an guru yang belajar,” terang Supriano.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X