JAKARTA, KRJOGJA. com -Â Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Perempuan menyebutkan perusahaan aplikator ojek online harus bertanggung jawab terjadinya kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh driver mitra kerja, menyusul kejadian meloncatnya penumpang dari kendaraan ojol di Surabaya baru-baru ini.Â
“Jadi kalau ada bentuk kekerasan terjadi di ojek online, itu bagian dari kasus yang bisa terjadi di mana saja. Tetapi catatannya koorporasi ojek online juga harus bertanggung jawab terhadap semuanya itu, sebagai bagian dari sistem perlindungan,†kata Komisioner Komnas Perlindungan Perempuan Imam Nahe’i, Selasa (13/08/2019)
Imam mengakui sejauh ini sudah ada upaya perlindungan terhadap perempuan yang perusahaan-perusahaan penyedia aplikasi ojek online. Bahkan ojek online diketahui tidak hanya melindungi mitranya saja, tetapi juga pengguna jasa ojek online.
Bahkan, dirinya pernah mengikuti agenda salah satu ojek online yang memberikan pelatihan sistem pengamanan terhadap mitranya. Sebab, mitra ojek online tersebut juga banyak pengemudi perempuan yang juga berhak mendapatkan perlindungan.
“Pengemudi perempuan juga kadang-kadang mengalami pelecehan seksual dari pengguna jasanya. Jadi kekerasan tak hanya dialami oleh pengguna jasa atau penumpang tapi juga mitra ojek online sendiri juga mengalaminya," kata Imam.
"Dan saya melihat bahwa koorporasi terutama di ojek online itu sudah melakukan upaya-upaya untuk pencegahan, penanganan bahkan ke depan mulai dari pemulihan dan perlindungan hukum juga akan dilakukan oleh ojek online,†sebutnya.
Adapun dugaan pelecehan seksual tersebut diketahui bermula ketika seorang perempuan muda bernama Belafitria memesan layanan ojek online dari Desa Bungurasih, Waru-Sidoarjo, ke arah Dukuh Kupang, Surabaya, (Senin 12/8).Â