BSN dan Kadin Dorong Pengusaha Penuhi Standardisasi

Photo Author
- Jumat, 9 Agustus 2019 | 08:08 WIB
Rini Suryati
Rini Suryati

JAKARTA, KRJOGJA.com - Badan Standardisasi Nasional (BSN) bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mendorong pelaku usaha untuk memenuhi standarisasi.

"Ini bertujuan agar industri di Indonesia tumbuh menjadi lebih baik"demikian  Muhammad Lutfi, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang UKM di sela-sela Workshop Pemanfaatan TBT WTO Agreement dalam Menembus Pasar Perdagangan Global bagi Industri di Menara Kadin, Jakarta,Kamis (8/8/2019).

Untuk menjawab tantangan tersebut diperlukan kolaborasi agar industri bisa memenuhi standardisasi. Usaha Kecil dan Menengah (UKM) juga harus didorong agar produknya bisa terstandardisasi dengan baik.

“Kita juga ingin menjamin safety bukan hanya dari luar tetapi juga dari dalam dan ini mesti menjadi sesuatu yang kita kerjakan bersama-bersama. UKM kita sebenarnya lepas mata karena keterbatasan sumber dana, keterbatasan akses pasar, dan keterbatasan-keterbatasan lain seperti pengetahuan cara pembuatan yang baik,” kata Muhammad Lutfi.

 Kadin bekerjasama dengan Badan Standardisasi Nasional (BSN) agar bisa membuat atau mencetak pelaku-pelaku usaha yang terstandardisasi dengan baik, bukan hanya menjadi tuan rumah di negeri kita sendiri tetapi juga berperan aktif di pasar regional dan dunia.

“Jadi tugas Kadin adalah menggerakkan agar pelaku usaha mempunyai standar bukan hanya di dalam sebagai safety tetapi standar ke luar agar mempunyai licence. Sekarang ini kan banyak sopir di industri Indonesia, tapi yang punya SIM hanya beberapa. Tugas kita adalah bagaimana supaya sopir-sopir yang tidak SIM ini mempunyai SIM dalam waktu yang tidak terlalu lama,” terangnya.

Menurut Lutfi, saat ini UKM yang memiliki standar masih kurang dari 10%. Kendalanya, pengusaha UKM miskin modal, miskin pengalaman dan miskin akses usaha. Karena itu, kita harus datang dan memberikan satu advokasi supaya mereka mau ikut di dalam tatanan dunia yang baru.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X