GORONTALO, KRJOGJA.com - Menteri di kabinet Pemerintahan Jokowi Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin masih jadi perbincangan. Sejumlah nama terus muncul atau diusulkan mengisi posisi menteri di kabinet Jokowi jilid II.
Selain itu, kabar sejumlah partai politik koalisi (Jokowi)-Ma'ruf Amin meminta jatah menteri menjadi sorotan.
Hal tersebut mendapatkan tanggapan dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud Md. Ia mengatakan penyusunan kabinet, harus melakukan sistem pemerintahan presidensil.
"Sistem presidensil, urusan kabinet itu merupakan hak progratif Presiden, dan tidak ada tawar menawar dengan calon atau apapun," kata Mahfud Md, Sabtu (6/7/2019) disela kunjunganya ke Gorontalo.
Nama-nama yang disusulkan menjadi menteri, menurut Mahfud Md, secara politik itu bisa. Namun secara konstitusional, tetap keputusannya ada di presiden.
"Dari nama-nama yang diusulkan, dan berapa yang diusulkan, itu sepenuhnya ada di tangan presiden," Kata Mahfud.
Namun, dalam penyusunan kabinet, Mahfud Md mengingatkan, ada undang-undang kementerian, di mana jumlah menteri paling banyak 34.