"Jika 5 partai politik ajukan masing-masing 10 menteri, jadi jumlahnya sudah 50, belum ditambah lagi dengan profesional. Jadi kita harus mengacu kepada undang-undang kementerian itu," jelasnya.
Usulan yang sudah ada, menurutnya, presiden bisa menyeleksi nama yang masuk dan selanjutnya memutuskan karena itu hak prerogatif Presiden.
"Hak prerogatif itu, menentukan keputusannya sendiri, tanpa tergantung pada instansi atau pejabat lain. Mendengar boleh, tapi dipaksa tidak boleh," tuturnya
Ia berharap, semoga presiden memilih menterinya dengan nyaman tanpa ditekan oleh siapapun. "Memiliki sesuai dengan visinya sendiri, itu adalah hak presiden," tutup Mahfud Md.(*)