Mahfud MD: Ingat, Jumlah Menteri Paling Banyak 34!

Photo Author
- Minggu, 7 Juli 2019 | 06:10 WIB
Mahfud MD.
Mahfud MD.

"Jika 5 partai politik ajukan masing-masing 10 menteri, jadi jumlahnya sudah 50, belum ditambah lagi dengan profesional. Jadi kita harus mengacu kepada undang-undang kementerian itu," jelasnya.

Usulan yang sudah ada, menurutnya, presiden bisa menyeleksi nama yang masuk dan selanjutnya memutuskan karena itu hak prerogatif Presiden.

"Hak prerogatif itu, menentukan keputusannya sendiri, tanpa tergantung pada instansi atau pejabat lain. Mendengar boleh, tapi dipaksa tidak boleh," tuturnya

Ia berharap, semoga presiden memilih menterinya dengan nyaman tanpa ditekan oleh siapapun. "Memiliki sesuai dengan visinya sendiri, itu adalah hak presiden," tutup Mahfud Md.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X