JAKARTA, KRJOGJA.com – Terpidana perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), Setya Novanto diduga kerap keluar dari lapas Sukamiskin, Bandung tanpa dikawal petugas sipir.
Terbaru, mantan Ketua DPR itu tampak sedang plesiran di sebuah toko bangunan daerah Kabupaten Bandung Barat, bersama istrinya, Deisty Astriani Tagor, beberapa waktu lalu.
Novanto sukses keluyuran setelah berhasil mengelabui petugas pengawal Lapas Sukamiskin usai menjalani pengobatan di Rumah Sakit Santosa, Bandung.
‎Atas kejadian tersebut, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengaku masih mengkaji untuk memindah tempatkan narapidana kasus korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.‎
“Itu masih dalam tahap kajian ya. Kita tunggu saja keputusan Bapak Menteri (Yasonna),†kata Direktur Pembinaan Narapiana dan Latihan Karya Produksi Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham Junaedi dalam keterangannya kepada media, Senin (17/6/2019) malam.
Junaedi menuturkan, ada aturan yang harus diselesaikan terkait pemindahan napi korupsi ke Lapas Nusakambangan. Salah satunya, mengacu pada Permenkumham Nomor 29 Tahun 2015. Sementara untuk kantor wilayah, diatur melalui Permenkumham 28 Tahun 2015.
“Unit-unit pelaksanaan tekhnis, atau lembaga pemasyarakatan Rutan itu ada di bawah Kanwil,‎ bukan berada di Irjen. Oleh karena itu, peristiwa yang ada di UPT ini diselesaikan pada tingkat wilayah. Nanti apabila perlu konsultasi dan koordinasi dengan pusat, ya kita koordinasi,†terang Junaedi.