Namun, ditekankan Junaedi, untuk pemindahan napi korupsi ke Lapas Nusakambangan, keputusannya tetap berada di tangan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Hamonganan Laoly.
“Mengenai penetapan koruptor ada di Nusa Kambangan, itu adalah kewenangan Menteri. Belum diputuskan itu,†tegas Junaedi.(*)