JAKARTA, KRJOGJA.com - SebanyakÂ
230.029 kepala sekolah belum tersertifikasi.
"Itu berarti hanya 81.904 kepala sekolah saja di Tanah Air yang telah tersertifikasi" demikian Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Supriano di Jakarta, Selasa (21/5 2019).
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 6 kepsek bukan lagi tugas tambahan. Itu menandakan kepala sekolah bisa lebih fokus menata dan mengelola sekolah. Untuk itulah, lanjut Supriano, sangat penting kepala sekolah memiliki sertifikat.
“Kepala sekolah belum dapat sertikfat artinya mereka belum ada sertifikat profesi mereka bukan dari guru. Jika kepala sekolah belum ada sertifikat dan belum dapat diklat penguatan, maka kopetensi harus ditingkatkan,†ujar Supriano .
Pelatihan yang harus ditempuh oleh para Kepala Sekolah ini yaitu terkait penguatan. Adapun materi-materi yang diajarkan dalam pelatihan yaitu tentang manajerial, kewirausahaan, dan lebih banyak pada kurikulum.
“Kepala sekolah ini dia hrs punya sertifkat dan itu memang diatur dalam peraturan sertfikasi tentang pendidik. Dan ini tugas kita untuk merealisasikan dan meningkatkan kualitas mereka melalui pelatihan ini,†ungkap Supriano.
Pada kesempatan yang sama,
Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Wisnu Aji menjelaskan kendala yang dihadapi sejauh ini adalah masih kurangnya Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD). Ini, lanjutnya, sedikit banyak berpengaruh pada percepatan proses pelatihan kepala sekolah.