JAKARTA, KRJOGJA.com - Regulasi yang mengatur mengenai keberadaan dan biaya jasa ojek online, resmi diberlakukan mulai 1 Mei 2019. Regulasi tersebut dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 348 Tahun 2019.
PM No 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, sedangkan PM No 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemberlakukan PM 12/2019 sesuai dengan apa yang ditargetkan. "Kita mulai berlakukan 1 Mei (regulasi ojek online). Kita tidak mundur sehari pun. Untuk sementara regulasi ini diterapkan di lima kota yaitu Surabaya, Jakarta, Bandung, Yogyakarta dan Makassar," jelasnya di Jakarta, Rabu (1/5).
Menurut Menhub, alasan regulasi ojek online baru diberlakukan di lima kota itu untuk melihat dulu mitigasi risiko dan manajemennya. "Pemerintah akan melihat dulu bagaimana dinamikanya. Kalau dinamikanya baik, gak ada masalah di lapangan, ya langsung kita berlakukan. Tapi kalau di kota yang lain, bahkan yang belum terbayangkan oleh kita, ya kita cukup menej lima kota itu saja," ujarnya.
Dijelaskan Menhub, dengan diberlakukannya PM 12/2019 dan PM 348/2019, berarti pemerintah telah memberikan suatu payung hukum bagi operasional ojek online, terutama berkaitan dengan keselamatan (safety). "Kita tahu bahwa 'safety' adalah satu keharusan bagi pengguna transportasi," ujarnya.
Menhub menjelaskan, dalam kurun waktu satu minggu setelah kebijakan ini diberlakukan, akan dievaluasi. "Dalam satu minggu setelah pemberlakuan kita akan kembali berkumpul, menyerap aspirasi dan mendengar masukan-masukan untuk memberikan suatu respons bagi evaluasi tersebut," katanya.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pemerintah sangat berharap apa yang menjadi keputusan terkait ojek online ini bisa dijalankan. "Kami mengimbau apa yang sudah menjadi keputusan bersama ini kita jalankan dulu. Dan apa yang diharapkan terutama dalam rangka memberikan kesejahteraan kepada masyarakat yang sudah berkecimpung pada profesi pengemudi ini bisa berjalan baik," harapnya.