Pemerintah berharap kedua PM yang mengatur ojek online ini menjadi solusi terbaik dan responsnya juga positif terutama bagi masyarakat. Di satu sisi apa yang sudah diputuskan, pengemudi Gojek dan Grab bisa terlindungi dari sisi keselamatan dan kesejahteraan.
Sesuai PM 348, sistem pentarifan akan dibuat menjadi tiga zona, yaitu Zona I terdiri Sumatera, Jawa dan Bali, Zona II Jabodetabek dan Zona III Kalimantan, Sulawesi, NTB, NTT dan Papua. Dalam sistem pentarifan ini pemerintah juga menerapkan sistem tarif batas atas dan batas bawah.
Zona I tarif batas bawah Rp 1.850 dengan tarif batas atas Rp 2.300, Zona II tarif batas bawah Rp 2.000 dan tarif batas atas Rp 2.500, sedangkan Zona III dengan tarif batas bawah Rp 2.100 dan tarif batas atas Rp 2.600. Selain tarif yang dibayar sesuai jarak tempuh perjalanan, pemerintah juga telah menerapkan tarif minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000 untuk jarak 0,1 hingga 4,0 kilometer. (Imd)