Regulasi Ojek Online Resmi Mulai 1 Mei, Tarif Minimal Mulai Rp 8 Ribu

Photo Author
- Kamis, 2 Mei 2019 | 12:30 WIB
Foto: Dok
Foto: Dok

Pemerintah berharap kedua PM yang mengatur ojek online ini menjadi solusi terbaik dan responsnya juga positif terutama bagi masyarakat. Di satu sisi apa yang sudah diputuskan, pengemudi Gojek dan Grab bisa terlindungi dari sisi keselamatan dan kesejahteraan.

Sesuai PM 348, sistem pentarifan akan dibuat menjadi tiga zona, yaitu Zona I terdiri Sumatera, Jawa dan Bali, Zona II Jabodetabek dan Zona III Kalimantan, Sulawesi, NTB, NTT dan Papua. Dalam sistem pentarifan ini pemerintah juga  menerapkan sistem tarif batas atas dan batas bawah.

Zona I tarif batas bawah Rp 1.850 dengan tarif batas atas Rp 2.300, Zona II tarif batas bawah Rp 2.000 dan tarif batas atas Rp 2.500, sedangkan Zona III dengan tarif batas bawah Rp 2.100 dan tarif batas atas Rp 2.600. Selain tarif yang dibayar sesuai jarak tempuh perjalanan, pemerintah juga telah menerapkan tarif minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000 untuk jarak 0,1 hingga 4,0 kilometer. (Imd)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X