Indeks Keberdayaan Konsumen RI Meningkat

Photo Author
- Rabu, 20 Maret 2019 | 08:43 WIB
Istimewa
Istimewa

Sementara itu, ekonom dari Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus mengatakan, membaiknya tingkat pemahaman konsumen akan hak-haknya akan berujung pada peningkatan kualitas dan daya saing produk. Pasalnya, konsumen yang semakin cerdas akan hak-haknya tidak akan menerima produk maupun jasa secara sembarangan.

“Konsumen semakin smart dalam memilih, dalam membeli, dalam mengonsumsi, ini bisa jadi alat kontrol untuk produsen. Jadi produsen tidak bisa sembarangan menjual produk yang asal-asalan. Ini juga bisa meningkatkan pelayanan, perbaikan kualitas produk yang ditawarkan oleh produsen dan pedagang,” katanya.

Karena itu, ia mendorong agar konsumen semakin cerdas. Yakni tak hanya sekadar memahami hak-haknya, namun juga kian kritis dan mampu memperjuangkan hak ketika berhadapan dengan produsen yang curang. Pasalnya, saat ini IKK masih di bawah negara maju di mana konsumennya sudah lebih berdaya dalam melindungi haknya. 

“Di sisi lain, konsumen perlu semakin kritis. Apabila mencari informasi mengenai suatu hal atau produk, konsumen harus lebih kritis. Dalam arti kalau membeli produk dibaca petunjuknya, kemudian ketentuan yang berlaku harap dibaca. Kemudian perhatikan review yang diberikan sesama pelanggan jika berbelanja online,” imbuhnya.

Mengimbangi kekritisan konsumen, ia mendorong agar saluran pengaduan yang telah dibuka oleh pemerintah meningkatkan pelayanannya. Ia menilai, tindak lanjut akan pengaduan yang tersendat akan membuat masyarakat enggan memanfaatkannya. 

Sementara Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono menyebutkan berbagai langkah terus dilakukan untuk mendorong peningkatan kecerdasan konsumen. Diakuinya, konsumen Indonesia saat ini masih tertinggal dibandingkan negara tetangga yang telah lebih kritis dan berdaya. 

"Kita terus mensosialisasikan UU Perlindungan Konsumen. Kita juga mendorong agar konsumen lebih cerdas melihat ketentuan, seperti produk apakah sesuai dengan SNI, kewajiban melengkapi buku manual dan garansi,” katanya. 

Langkah lainnya adalah penyediaan timbangan di pasar-pasar. Dengan demikian, saat konsumen berbelanja dan merasa timbangan tak sesuai, konsumen dapat mengecek langsung. (Lmg)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X