Pungutan Penggunaan Kantong Plastik oleh Pengusaha Ritel Dapat Kritikan

Photo Author
- Senin, 4 Maret 2019 | 01:10 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA, KRJOGJA.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kebijakan pungutan biaya atas penggunaan kantong plastik, oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) kurang tepat.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangannya mengatakan, kebijakan kantong plastik berbayar Rp 200 per kantong yang diterapkan mulai 1 Maret 2019 dari sisi praktis bisa dimengerti. Namun, ada catatan kritikal untuk kebijakan tersebut.

Dia mengkritisi, istilah Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG) sebagaimana kata Aprindo, adalah menyesatkan. Sebab sesungguhnya memang tidak ada kata gratis untuk kantong plastik.

"Karena semua biaya operasional pelaku usaha sudah dimasukkan dalam biaya yang dibebankan pada konsumen lewat harga yang harus dibayar," kata Tulus, Minggu (3/3/2019).

Tulus melanjutkan, plastik berbayar oleh Aprindo tersebut tidak akan efektif untuk mengurangi penggunaan kantong plastik oleh konsumen. Pasalnya, nominal Rp 200 per kantong tidak akan mengganggu daya beli konsumen.

Sekalipun konsumen harus membeli 5 sampai 10 kantong plastik saat belanja, akan tetap membelinya karena nominal yang dikeluarkan tidak siginifikan hanya Rp 1.000 ribu Rp 2.000.

Menurut Tulus, seharusnya yang dilakukan Aprindo terkait kantong plastik lebih progresif lagi, yakni menggunakan kantong plastik Standar Nasional Indonesia (SNI), sesuai rekomendasi oleh Bandan Standar Nasional (BSN) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yakni kantong plastik yang mudah terurai oleh lingkungan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X