DEPOK, KROGJA.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan Kartu Indonesia Pintar (KIP) mampu menjamin pendidikan berkelanjutan. Mereka yang mendapat KIP diberikan dana tunai dari pemerintah secara reguler yang tersimpan dalam fungsi kartu KIP untuk bersekolah secara gratis tanpa biaya.
"Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan kartu yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan miskin yang ingin menyekolahkan anaknya yang berusia 7-18 tahun secara gratis," ujar Mendikbud di Pusdiklat Kemdikbud, Sawangan Depok, Rabu (13/1 2019) pada penutupan Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2019.
Program KIP ditujukan kepada keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia yang memiliki anak usia sekolah 7 hingga 21 tahun, baik yang telah terdaftar maupun yang belum terdaftar di sekolah maupun madrasah. Dengan program KIP diharapkan anak-anak indonesia tidak ada lagi yang tidak sekolah.
Kartu Indonesia Pintar ditujukan untuk menghilangkan hambatan ekonomi siswa untuk bersekolah, sehingga nantinya membuat anak-anak tidak lagi terpikir untuk berhenti sekolah. Selain menghindari anak pustus sekolah, program KIP juga dibuat untuk bisa menarik kembali siswa yang telah putus sekolah agar kembali bersekolah.Â
Bukan hanya tentang biaya administrasi sekolah, program ini juga bertujuan untuk membantu siswa memenuhi kebutuhan dalam kegiatan pembelajaran. Lebih luas lagi, program KIP juga sangat mendukung untuk mewujudkan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan Pendidikan Menengah Universal atau Wajib Belajar 12 Tahun.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) memiliki beberapa manfaat yaitu : Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda dan digunakan untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang KKS untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar bila terdaftar di Sekolah, Madrasah, Pondok Pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C) atau Lembaga Pelatihan maupun Kursus.
KIP juga mencakup anak usia sekolah yang tidak berada di sekolah seperti Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)Â seperti anak-anak di Panti Asuhan atau Sosial, anak jalanan, dan pekerja anak dan difabel. KIP juga berlaku di Pondok Pesantren, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat dan Lembaga Kursus dan Pelatihan yang ditentukan oleh Pemerintah.
KIP mendorong pengikutsertaan anak usia sekolah yang tidak lagi terdaftar di satuan pendidikan untuk kembali bersekolah. KIP menjamin keberlanjutan bantuan antar jenjang pendidikan sampai tingkat SMA/SMK/MA.