JAKARTA, KRJOGJA.com – Satgas Antimafia Bola sejauh ini sudah menetapkan 11 tersangka kasus pengaturan skor jalannya Liga 3 Indonesia 2018. Kesebelas tersangka tersebut berkaitan dengan laporan dari Mantan Manajemen Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani pada 19 Desember 2018.
Dari hasil penyidikan laporan tersebut, tim Satgas Antimafia Bola menetapkan 6 tersangka baru. Keenam tersangka itu berinisial YI, MR, CH, DS, P, dan ML, Senin (14/1/2019) kemarin.
Ketua Satgas Antimafia Bola, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan bahwa keenam tersangka baru itu tidak jauh-jauh dari orang yang lama yang berada di lingkaran PSSI.
Dari keenam tersangka tersebut, satu di antaranya sudah ditahan di Polda Metro Jaya, yakni berinisial ML alias BM. Argo mengatakan, saat ini ML sedang menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Saat ini ML sedang disidik oleh oleh Satgas Antimafia Bola. Sementara keempat tersangka lain masih kami cari,†ujarnya kepada media, Selasa (15/1/2019).
Argo menjelaskan, ML merupakan Staf Direktur Perwasitan PSSI. Peran ML sangat berpengaruh dalam mengatur kompetisi pertandingan antara Persibara Banjarnegara dan PS Mojokerto Putra (PSMP).
“Dia (ML) adalah Staf Direktur Perwasitan PSSI. Peran dari tersangka ini, mengatur pertandingan untuk mendapatkan keuntungan (mafia bola),†ungkapnya.
Argo menegaskan, tersangka lain berinisial YI, MR, CH, DS, dan P saat ini masih diburu. Nama-nama tersangka tersebut masih berkaitan atas laporan dari mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani yang diterima Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 19 Desember lalu dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/ DITRESKRIMUM.