Sementara VFS TASHEEL tidak memiliki izin dari Menteri Agama, sedangkan dalam hal pengambilan data biometrik yang sesungguhnya kewenangan Dukcapil dan Ditjen Imigrasi. VFS TASHEEL juga tidak mendapat izin maupun rekomensasi dari Kemendagri.Â
Dengan demikian, menurut Artha Hanif, VFS TASHEEL berupaya mengawal aturan keimigrasian Arab Saudi tetapi melanggar aturan dan perundangan di Indonesia. Untuk itu jika Kemenag, Kemendagri dan Kemenlu tidak dapat menghentikan kegiatan usaha swasta asing yang melanggar hukum ini maka PATUHI segera menyampaikan hal ini kepada Presiden Republik Indonesia.
PATUHI meminta Presiden Indonesia beserta jajaran Kabinet terkait agar meminta kepada Duta Besar Saudi Arabia di Indonesia untuk menghentikan pelaksanaan pengambilan data biometrik bagi jamaah umrah sampai aspek hukumnya terpenuhi sesuai undang-undang dan peraturan di Indonesia. Selain itu dan aspek teknis pengambilan data biometrik tidak lagi menyulitkan jamaah umrah baik secara ekonomis maupun geografis. (Imd)