Ini Dia, Hadiah Presiden untuk Para Guru

Photo Author
- Senin, 3 Desember 2018 | 00:40 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Hadiah istinewa dari Presiden RI Joko Widodo dalam rangka Hari Guru ke 73 yakni ,penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pengumuman itu disampaikan dalam perayaan puncak Hari Guru Nasional (HGN) 2018 dan Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ke-73, di Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (1/12) .

“Telah kami terbitkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK, yang membuka peluang pengangkatan guru bagi yang telah melampaui usia maksimal, dengan hak yang setara dengan PNS kita,” kata Jokowi disambut tepuk riuh para guru yang memadati Stadion Pakansari.

Menurut Presiden PPPK merupakan skema baru pengangkatan aparatur sipil negara (ASN), di luar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Dengan PP baru ini, honorer yang berusia di atas 35 tahun bisa tetap memiliki kesempatan ditarik sebagai pegawai pemerintah, seperti halnya PNS.

Jokowi mengatakan, pemerintah terus memberikan perhatian terhadap kekurangan guru. Sebagai buktinya, tahun ini dia membuka formasi 114 ribu CPNS bagi para honorer.

Jumlah itu, kata Jokowi kemungkinan besar akan bertambah pada tahun selanjutnya, namun tetap dengan mempertimbangkan keuangan negara.

“Kita harus secara bertahap dan berkelanjutan merekrut guru dengan semangat untuk meningkatkan mutu pendidikan kita. Tetapi memang ini harus disesuaikan dengan kondisi APBN kita,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi mengaku belum mendapatkan salinan PP 49/2018.  Seharusnya  Presiden Jokowi memberikan sedikit penjabaran mengenai isi PP tersebut, saat mengumumkan di depan para guru.

“Kurang dramatis tadi ngomongnya. Harusnya dijelaskan, misal perjanjian kerja cuma satu kali. Karena ada di situ bahwa tenaga pendidik dan kependidikan, perjanjian kerjanya satu kali sampai pensiun,” terang Unifah kepada awak media.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X