Salah satu poin PP tentang PPPK, lanjut Unifah, yakni kabar gembira bagi para honorer yang tidak lolos seleksi PPPK. Mereka nantinya akan digaji sesuai dengan upah minimum regional (UMR), sebagaimana sebelumnya pernah disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.
"Aku sudah pelajari sebagian. Guru senang itu sekali kontrak. Dan kalau mereka enggak lolos bisa mendapatkan gaji sesuai UMR,†tandasnya.(ati)