SOLUSI UI Minta Hentikan Kriminalisasi Ketua PP Pemuda Muhammadiyah

Photo Author
- Kamis, 29 November 2018 | 15:06 WIB

“Padahal sudah jelas tidak ada unsur pidana nya. Tidak ada kesalahan dan kerugian negara nya. Lalu apa dasar hukumnya Dahnil Anzar tetap diperiksa?” kata alumnus Fakultas Teknik Universitas Indonesia (FTUI) itu.

Ketua Dewan pendiri SOLUSI UI Andy Azisi Amin mengimbau aparat penegak hukum dan pemerintah yang sedang berkuasa untuk tidak menggunakan  cara-cara politik belah bambu atau  mengadu domba antar umat Islam. “Mengkriminalisasi Ketua Umum Pemuda Muhammadiah untuk kesalahan yang tidak jelas, bahkan dicari-cari itu sama dengan mengadu domba satu kelompok umat Islam dengan kelompok umat Islam lainnya,” tegasnya.

Menurut Andy, kalau mau diperiksa untuk kasus dana Kemah Pemuda seharusnya dilakukan terhadap semua yang terkait. “Periksalah semua, lakukan pemanggilan dan pemeriksaan yang sama baik terhadap Ketua Umum Pemuda Muhammadiah, Ketua Umum GP Ansor, Pihak Kemenpora dan pihak pelapor,” katanya. (Imd).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X