“Saya dengar juga sudah ada pembinaan, penalti, dan hukuman, termasuk mewajibkan yang bersangkutan melakukan konseling,†tandasnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Balairung Press UGM menerbitkan laporan pemerkosaan yang menimpa seorang mahasiswi bernama Agni (nama namaran), sewaktu melaksanakan tugas kuliah kerja nyata (KKN) di Maluku pada 2017 lalu.
Namun setelah melewati proses investigasi, HS, yang dalam hal ini merupakan pelaku, tidak mendapatkan hukuman DO, melainkan hanya diwajibkan menulis surat permohonan maaf, juga harus mengikuti bimbingan konseling.(ati)