Dugaan Kekerasan Seksual di UGM, Begini Sikap Kemristekdikti

Photo Author
- Minggu, 11 November 2018 | 19:10 WIB

“Saya dengar juga sudah ada pembinaan, penalti, dan hukuman, termasuk mewajibkan yang bersangkutan melakukan konseling,” tandasnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Balairung Press UGM menerbitkan laporan pemerkosaan yang menimpa seorang mahasiswi bernama Agni (nama namaran), sewaktu melaksanakan tugas kuliah kerja nyata (KKN) di Maluku pada 2017 lalu.

Namun setelah melewati proses investigasi, HS, yang dalam hal ini merupakan pelaku, tidak mendapatkan hukuman DO, melainkan hanya diwajibkan menulis surat permohonan maaf, juga harus mengikuti bimbingan konseling.(ati)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X