Siap-siap, Truk Bermuatan Lebih Bakal Ditindak Tegas!

Photo Author
- Sabtu, 7 Juli 2018 | 06:31 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Kendaraan angkutan barang atau truk yang bermuatan lebih (over loading) dari 100 persen akan ditindak tegas, terhitung mulai 1 Agustus 2018 mendatang. Truk-truk pelanggar tersebut muatannya akan diturunkan di tiga lokasi pilot project Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang.

Ketiga jembatan timbang yang akan menjadi pilot project penurunan pelanggar over load yaitu UPPKB Losarang Indramayu Jawa Barat, UPPKB Balonggandu Karawang Jawa Barat dan UPPKB Widang Tuban Jawa Timur.

"Ketiga jembatan ini merupakan konsentrasi Menteri Perhubungan untuk ditingkatkan kualitasnya sebagai pilot project, supaya nanti (jembatan timbang) yang lain seperti itu performanya, baik sumber daya manusianya, sistem, teknologi informasi, pengawasan serta sarana dan prasarananya," kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi di Jakarta, Jumat (6/7/2018).

Budi mengungkapkan, hasil evaluasi selama tiga bulan dari tujuh jembatan timbang, ternyata dari 100 kendaraan truk yang lewat, 75 di antaranya melakukan pelanggaran over load. Kemudian, dari 75 kendaraan yang over load tersebut, 25 persen di antaranya melakukan pelanggaran sampai 100 persen.

Menurut Budi, sosialisasi terkait adanya penindakan over load sudah dilakukan dengan mengumpulkan para pelaku angkutan barang, kawasan industri, Aptrindo, Organda dan karoseri. "Sudah kami sampaikan dan bahkan kepada truk-truk yang lewat di jembatan timbang sudah kami berikan brosur," ujarnya.

Budi juga menjelaskan, objek atau pelaku yang dapat ditindak dalam pelanggaran batas muatan dan ukuran truk ini. "Kalau bentuk pelanggarannya adalah over dimension, pelakunya adalah orang yang menyuruh apakah dia pemilik truk, ataukah pihak karoseri. Tapi kalau over load, penanggungjawabnya adalah pengusahanya bukan pengemudi," katanya.

Lebih lanjut Budi menegaskan, berdasarkan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 277, sanksi bagi pelanggar over dimension diancam pidana kurungan 1 tahun. "Kami akan bekerja sama dengan Mahkamah Agung, kalau bisa (ancaman pidana) 1 tahun itu minimal dikenakan bagi pelanggar," ujarnya.

Tindakan tegas terhadap pelanggar batas muatan dan batas ukuran/dimensi dilakukan karena berdasarkan informasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dalam 1 tahun kerugian untuk memperbaiki jalan menghabiskan dana mencapai Rp 43 triliun. Sedangkan anggaran untuk membangun jalan itu hanya Rp 26 triliun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X