Divonis 15 Tahun, Setnov Tegaskan Tak Akan Ajukan Banding

Photo Author
- Selasa, 1 Mei 2018 | 06:13 WIB

JAKARTA, KRjogja.com - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) tak mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP.

Setnov divonis dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta subsidair tiga bulan kurungan. Setnov dinilai terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.

"Ya begitulah (tidak banding) di e-KTP, keputusan kami," ujar salah satu penasihat hukum Setnov, Firman Wijaya saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Senin (30/4/2018).

Firman menekankan bahwa, keputusan banding ini tetap akan menunggu sikap dari KPK. Pasalnya, apabila Jaksa Penuntut KPK mengajukan banding, maka pihak Setnov juga akan melakukan hal yang sama.

"Prinsipnya begini kalau KPK tidak banding ya kami tidak bandinglah," ucap Firman.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, sudah menerima informasi bahwa, pihak Setnov tidak mengajukan banding atas ketukan palu Hakim tersebut.

"Ya, KPK sudah mendapatkan informasi pihak SN menerima putusan hakim Pengadilan Tipikor kemarin tersebut. Saya kira ini dapat mempertegas bahwa semua sangkalan dan bantahan Setnov tidak terlibat dalam kasus e-KTP menjadi tidak relevan," papar Febri terpisah.

Dengan adanya hal tersebut, Febri menegaskan bahwa hal ini sekaligus sepatutnya dipahami dan jafi bukti konkret bagi semua pihak, termasuk pihak yang pernah mengatakan kasus e-KTP tersebut khayalan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X