"Seharusnya mereka membaca putusan persidangan ini," tutur Febri.
Febri mengungkapkan, dengan tidak pengajuan banding dari pihak Setnov, maka Jaksa Penuntut KPK pun memutuskan tidak akan melakukan banding.
"Karena sebagian besar tuntutan KPK dipenuhi dan terbukti, maka kami putuskan menerima putusan Pengadilan tersebut," ucap Febri.
Saat ini, kata Febri, pihaknya akan melanjutkan pengembangan kepada pihak lainnya yang diduga ikut andil dalam korupsi yang membuat negara merugi sekira Rp2,3 triliun itu.
"Selanjutnya energi KPK akan fokus pada pengembangan perkara ini, terutama indikasi keterlibatan pihak lain," kata Febri.
Perbuatan Novanto dinyatakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Tak hanya itu, Setnov juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar USD7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang diserahkan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).