ABP PTSI Bertemu Ketua DPD RI, Apa yang Dibahas?

Photo Author
- Kamis, 26 April 2018 | 03:10 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Ketua DPD RI Oesman Sapta menerima kunjungan dari Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABP PTSI). Pada pertemuan itu, PTSI meminta permohonan penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pendanaan dari Pemerintah Daerah (Pemda) bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Oesman Sapta mengapresiasi keinginan dari PTSI. Memang seharusnya swasta itu fokus terhadapat bisnis bukan hanya pendidikan. “Artinya membisniskan pada pengembangannya,” ucapnya di Nusantara III Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (25/4/2018).

Ia menambahkan untuk pendanaan atau pembiayaan  PTS sesuai UU No. 12 Tahun 2012 Tentang pendidikan tinggi. Oesman Sapta menjelaskan beban daerah tidak sama antara satu dengan yang lain.

“Ada daerah yang mampu dan tidak. Jika disamaratakan daerah yang lemah mewajibkan mengeluarkan dana, daerah itu jelas tidak mampu. Maka kita perlu bicara dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mencari solusi dengan dasar memberikan bantuan pada wilayah tertentu,” kata senator asal Kalimantan Barat itu.

Oesman Sapta juga membenarkan bahwa pihak swasta jika memberikan sesuatu itu mengandalkan bantuan. “Jika ada itu bukan kewajiban. Sudah pasti pemerintah bila melihat kepentingannya bagus di daerah khususnya sektor pendidikan, pemerintah akan datang,” ujar dia.

Pada prinsipnya, sambungnya, Oesman Sapta setuju dengan adanya perhatian pemerintah terhadap PTS. “Nanti kita akan mencoba membahas bersama dengan Mendagri,” katanya.

Sementara terkait penghapusan PBB bagi PTS, Oesman sapta juga mengaku setuju. Ia juga mendukung untuk mengajukan judicial review terkait Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-10/PJ.6/1995 pada tanggal 24 Februari 1995. “Kita hanya turut mengusulkan saja terkait judicial review,” jelas dia.

Dikesempatan yang sama, Ketua Umum ABP PTSI Thomas Suyatno mengaku keberatan dengan adanya PBB bagi kampus-kampus PTS. Menurutnya pada UUD 1945 Pasal 3 Ayat 1 Huruf a menyatakan institusi pendidikan tidak kena PBB. “Dengan demikian, pengenaan pajak PBB kepada PTS melalui Surat Edaran Dirjen Pajak itu jelas bertentangan dengan UU PBB. Karena itu harus dicabut,” tukasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X