Hakim mengatakan Setya Novanto melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menanggapi putusan majelis Hakim Kuasa Hukum Setya Novanto, Firman Wijaya menyampaikan bahwa Setya Novanto akan berkonsultasi terlebih dahulu kepada keluarga.
"Itu manusiawi, bahwa pak Setnov mengambil pilihan untuk berkonsultasi kepada keluarga, termasuk pertimbangan pikir-pikir itu. Sebenarnya bisa saja beliu mengambil sikap untuk menyatakan banding langsung, tapi saya rasa tidak bijaksana jika tindak mendengar dari berbagai pihak," kata Firman
Sebagai Penasehat Hukum, Firman juga mengatakan bahwa pihaknya masih akan berupaya mempelajari fakta-fakta dengan pertimbangan yang dinilai kontroversial.
Kontroversial yang dimaksud mengenai pembuktian majelis hakim mengenai adanya memperkaya sejumlah koorporasi, diantaranya Perum Percetakan Republik Indonesia sebesar Rp 107 miliar. Kemudian, PT Sandipala Artahputra sebesar Rp 145 miliar.
Selain itu, PT Mega Lestari Unggul sebesar Rp 148 miliar. PT Len Industri sebesar Rp 5,4 miliar. Kemudian, PT Sucofindo sebesar Rp 8,2 miliar dan PT Quadra Solution sebesar Rp 79 miliar.
"Misalnya gini tidak tercapainya terget, perusahan Sucofindo itu kan diluar kompetensi pak Setnov, tapi rasanya kurang fair jika semuanya dibebankan ke Pak Setnov, saya rasa itu pertimbangan awal yang akan kami cermati," katanya.