Divonis 15 Tahun Penjara, Penasehat Hukum Setnov Bakal Lakukan Banding?

Photo Author
- Rabu, 25 April 2018 | 00:31 WIB

Selain itu pertimbangan hakim dalam vonis sama seperti dakwaan yang dibacakan jaksa KPK. Namun, menurutnya, ada pertimbangan hakim yang tidak tepat, yaitu menghitung kerugian negara.

"Cukup banyak hal menjadi alasan kalau kami jadi banding. Yang kami gunakan banyak hal dalam pertimbangan ini tidak tepat, salah satu contoh, sama sekali tidak disinggung oleh putusan tadi bagaimana tadi cara menghitung kerugian negara," katanya.(*-3)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X