Selain itu pertimbangan hakim dalam vonis sama seperti dakwaan yang dibacakan jaksa KPK. Namun, menurutnya, ada pertimbangan hakim yang tidak tepat, yaitu menghitung kerugian negara.
"Cukup banyak hal menjadi alasan kalau kami jadi banding. Yang kami gunakan banyak hal dalam pertimbangan ini tidak tepat, salah satu contoh, sama sekali tidak disinggung oleh putusan tadi bagaimana tadi cara menghitung kerugian negara," katanya.(*-3)