Organda Desak PM 108 Diimplementasikan

Photo Author
- Rabu, 7 Maret 2018 | 18:06 WIB

JAKARTA.KRJOGJA.com - Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (DPP Organda) mendesak pemerintah secepatnya memberlakukan PM 108 tahun 2017, sehingga para pelaku industri transportasi memiliki acuan dalam menjalankan usahanya. 

Penundaan implementasi regulasi yang di dalamnya juga mengatur keberadaan taksi online ini, dinilai dapat menimbulkan suasana kurang kondusif bagi pelaku usaha transportasi.

"Penundaan PM 108 tahun 2017 dapat berpotensi terjadinya gesekan horizontal di kalangan pengemudi. Apalagi menjelang Pilkada serentak," kata Sekjen DPP Organda, Ateng Aryono, di Jakarta, Rabu (07/03/2018).

Ateng menegaskan, pada prinsipnya DPP Organda selalu patuh dan taat terhadap intrumen hukum yang berlaku di Indonesia, sekaligus membenarkan tindakan pemerintah melakukan pembatasan atau mengatur transportasi darat lewat PM 108. Aturan ini diperlukan untuk kepentingan keamanan, ketertiban umum, perlindungan keselamatan pengguna jasa transportasi darat serta memberikan perlindungan kepada para pengusaha transportasi dalam melakukan kegiatan ekonomi.

 

Hanya saja DPP Organda berharap, dalam memilih dan menerapkan sanksi dan prosedur pemberlakuan sanksi, pemerintah harus bertindak sesuai prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas. "Sikap ini diperlukan guna menghindarkan prasangka buruk dan munculnya kekhawatiran para pelaku industri transportasi," ujar Ateng.

Menurut Ateng, pemerintah berkewajiban menerapkan prinsip persamaan kedudukan dimuka hukum. Oleh karenanya, pemerintah harus secepatnya memberlakukan kembali PM 108 sehingga para pelaku industri transportasi memiliki acuan dalam menjalankan usahanya. "Dengan adanya penundaan pemberlakuan PM 108 praktis pemerintah tidak memiliki dasar hukum dalam pemberian sanksi," tegasnya.

Ateng menilai, penundaan penerapan pemberlakuan PM 108 terhadap transportasi berbasis aplikasi dan sejenisnya akan memperparah ancaman terhadap iklim usaha transportasi nasional. Mengingat hingga saat ini masih terdapat tranportasi tidak berizin yang secara terstruktur melakukan rekrutmen atau penjaringan pengemudi. 

"Pemerintah harus melakukan serangkaian upaya-upaya memberi batasan yang jelas antara perusahaan penyedia jasa aplikasi dan perusahaan transportasi," kata Ateng.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X