Selain itu, lanjut Ateng, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga harus segera menyelesaikan penyediaan dashboard sesuai tupoksinya agar bisa implementasi PM 108 tahun 2017 berjalan secara efisien dan efektif. Dalam hal ini Kominfo segera membuat aturan untuk sanksi bagi aplikator yang melakukan pelanggaran, dengan tujuan akhir agar semua pemain di bisnis ridehailing mendapat kesetaraan dalam berbisnis. (Imd).