Organda Desak PM 108 Diimplementasikan

Photo Author
- Rabu, 7 Maret 2018 | 18:06 WIB

Selain itu, lanjut Ateng, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga harus segera menyelesaikan penyediaan dashboard sesuai tupoksinya agar bisa implementasi PM 108 tahun 2017 berjalan secara efisien dan efektif. Dalam hal ini Kominfo segera membuat aturan untuk sanksi bagi aplikator yang melakukan pelanggaran, dengan tujuan akhir agar semua pemain di bisnis ridehailing mendapat kesetaraan dalam berbisnis. (Imd).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X