Cegah Korupsi Sistemik, Tiga Lembaga Matangkan SNI ISO 37001

Photo Author
- Jumat, 23 Februari 2018 | 20:07 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Kantor Staf Presiden, Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan SKK Migas, , bertemu di Gedung Bina Graha, Jakarta pada Kamis (22/2/2018) untuk mematangkan rencana penerapan sistem manajemen pencegahan korupsi berstandar internasional, yang sudah diadopsi ke dalam sistem standardisasi nasional Indonesia. 

Ketiga lembaga ini sepakat menjadi ujung tombak terdepan dalam penerapan sistem pencegahan korupsi, guna mendorong terciptanya sistem manajemen antikorupsi di lingkungan lembaga pemerintahan. Penerapan sistem ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam hal investasi dan ekspor. 

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Kepala BSN Bambang Prasetya, dan Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi, bertemu untuk membicarakan penerapan sistem manajemen mutu antikorupsi ini. SKK Migas akan menjadi salah satu lembaga yang mengawali penerapan SNI ISO 37001 di lingkungan lembaga pemerintahan, selain Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Balai Besar Karantina Makassar. 

Amien menceritakan bagaimana lembaga yang dipimpinnya menghadapi persoalan korupsi dan belum memiliki instrumen yang teruji untuk menghindari praktik suap-menyuap yang terjadi di lingkungan industri migas. 

"Saya masuk di SKK Migas tiga tahun lalu, dan lembaga ini pernah menghadapi persoalan korupsi di masa lalu. SKK Migas melihat, ketiadaan sistem pencegahan menimbulkan efek kerusakan yang lebih besar. Selama ini, tindakan suap-menyuap selalu dikaitkan dengan istilah ‘merugikan keuangan negara’," ungkap Wakil Ketua KPK periode 2003-2007 tersebut.

Padahal, kata Amien efek yang ditimbulkan dari praktik tersebut berpotensi menghasilkan kerugian yang jauh lebih besar. Risiko paling awal adalah suap-menyuap yang nilainya kecil. Tapi dari praktik ini, keputusan-keputusan yang diambil dengan dilatarbelakangi praktik suap, sudah pasti akan menimbulkan kerusakan yang jauh lebih besar.

Ia menambahkan, di lingkup kerja SKK Migas terdapat lebih dari 5.000 perusahaan dan kontraktor migas, dengan nilai tidak kurang dari Rp300 triliun. Dengan omzet yang sedemikian besar, tidak heran jika industri ini menjadi salah satu sektor yang menjadi sasaran praktik-praktik penyuapan. “Dua sektor yang terbesar yang sangat rawan memunculkan praktik korupsi dan penyuapan adalah migas dan konstruksi,” tambah Amien.

Peningkatan investasi di sektor migas semakin dibutuhkan seiring dengan tren kenaikan harga minyak dunia pada awal 2018 hingga berada di level US$ 60-an per barel harus segera direspons pemerintah karena berpotensi mengganggu Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2017.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X