Ditjen PAS Usulkan 17 Napi Dapat Remisi Imlek

Photo Author
- Jumat, 16 Februari 2018 | 12:07 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementeriaan Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengusulkan pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan kepada 17 narapidana.

17 narapidana yang diberikan remisi tersebut berasal dari sejumlah Kanwil yang tersebar di seluruh Indonesia. Pemberian remisi tersebut sehubungan dengan peringatan hari raya imlek yang jatuh pada Jumat, 16 Februari 2018.


"‎Kanwil Kemenkumhum Kalimantan Barat sebanyak lima orang, Kalimantan Timur tiga orang, DKI Jakarta dan Bangka Belitung masing-masing sebanyak dua orang," kata Pelaksana Harian (Plh) Ditjen PAS, Sri Puguh Budi Utama melalui keterangan resminya, Kamis (15/2/2018).

Kemudian, untuk Kanwil Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Bali, masing-masing mendapatkan remisi untuk satu narapidana.

Sri Puguh merincikan, dari total 17 narapidana tersebut, terdapat 13 orang yang mendapatkan remisi selama satu bulan, 3 orang mendapatkan remisi 15 hari, dan satu orang mendapatkan remisi satu bulan ditambah 15 hari.

"Saat ini, tercatat data dari Ditjen PAS sebanyak 235.114 orang napi maupun tahanan terdapat ‎60 orang yang beragama konghucu," terangnya.

Disisi lain, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Ditjen PAS, Harun Sulianto menjelaskan, bahwa para narapidana yang mendapatkan remisi sudah memenuhi persyaratan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X