JAKARTA, KRJOGJA.com - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memberlakukan ketentuan yang sama dalam proses verifikasi parpol. Untuk melaksanakannya, KPU melakukan perubahan proses verifikasi pada partai lama calon partai politik peserta Pemilu 2019. KPU memastikan perubahan proses verifikasi ini juga diberlakukan untuk partai baru yang sudah pernah diverifikasi pada Pemilu 2014.
"Apa yang sudah ditetapkan (pada verifikasi sebelumnya) itu tetap berlaku, nanti terhadap 4 partai (baru) itu sejak hari ini dia juga diberlakukan dengan metode ini," ujar Ketua KPU Arief Budiman, di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2018).
Arief mengatakan verifikasi 4 parpol baru yang sudah dilakukan tetap berlaku. Dan hasil yang didapatkan dari proses sebelumnya juga tetap dinyatakan sah.
"Tapi dengan metode sebelumnya juga berlaku, hasil dari metode sebelumnya juga tetap sah," ujar Arief.
Arief mengatakan saat ini KPU tengah melakukan penelitian hasil verifikasi 4 partai politik. Bila terdapat perbaikan dalam hasil verifikasi maka KPU akan memproses dengan peraturan yang baru dari hasil revisi PKPU 7 dan PKPU 11 Tahun 2017.
"Tapi sekarang kan kita lagi melakukan penelitian juga terhadap hasil yang sudah diverifikasi, kalau ada perbaikan maka tindak lanjutnya ini mengikuti regulasi yang baru," ujar Arief.
Menurut dia, nantinya proses perhitungan untuk hasil memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) juga akan disesuaikan. Bila hasil sebelumnya dinyatakan TMS namun setelah dilakukan perhitungan dengan menggunakan ketentuan yang baru dinyatakan MS, kata Arief, maka KPU akan mengambil hasil akhir dari perhitungan ulang.
"Bagaimana kalau ada cara perhitungan yang berbeda. Kita akan lihat kalau dia dinyatakan TMS tetapi dengan cara perhitungan yang baru dia MS maka akan kita ubah, dari TMS menjadi MS. Tapi kalo ternyata dia TMS kemudian dihitung dengan cara yang baru TMS berarti tetep," ujarnya.