Soal Verifikasi, Parpol Baru atau Lama Diperlakukan Sama

Photo Author
- Sabtu, 20 Januari 2018 | 04:31 WIB

"Jadi itu untuk menjamin bahwa terhadap seluruh calon peserta pemilu diperlakukan sama," sambungnya.

Keempat partai politik baru yang telah lolos proses verifikasi administrasi adalah PSI, Perindo, Berkarya, dan Partai Garuda. Sedangkan 12 Parpol lama yang akan diverifikasi yaitu PDIP, Hanura, NasDem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, PPP, Demokrat, PKB, PBB dan PKPI.

Sebelumnya, Arief mengatakan terdapat perubahan pada metode verifikasi yang digunakan. Dalam PKPU 11 Tahun 2017 Pasal 35, metode yang digunakan dalam verifikasi adalah metode sampling dan sensus.

Sementara itu, terkait dengan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 diikuti para calon  dari berbagai latarbelakang profesi, termasuk jaksa. Sehubungan hal itu, Jaksa Agung (Jagung) HM Prasetyo menegaskan, jaksa yang gagal dalam pencalonan kepala daerah atau wakil kepala daerah, tidak bisa kembali lagi masuk dalam korps Adhyaksa.

"Itu tidak bisa. Jadi, kalau ke luar ya sudah," kata Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/1/2018). Untuk mempertegas hal itu, ia menandaskan bahwa yang jelas jaksa yang maju Pilkada, harus mengundurkan diri.

Pada kesempatan ini, Prasetyo juga membenarkan jaksa di Mempawah, Kalimantan Barat, Erlina Ria Norsan, telah mengundurkan diri mengingat maju pada Pilkada Mempawah 2018. Karena itu, pengunduran dirinya telah proses.

"Dalam Pilkada ini, dia menjadi pasangan calon bupati di salah satu kabupaten di Kalimantan," kata Prasetyo seraya menjelaskan, jaksa maju dalam Pilkada adalah hak politik. "Itu adalah hak politik seseorang yang tidak bisa dihalang-halangi," tandasnya. (Ful)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X