LAGI-lagi heboh soal berita bahwa vaksin measles rubella (MR) dikatakan tidak halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pemerintah pun menanggapinya dengan gamblang, bahwa vaksin jenis apapun semuanya halal, hanya saja belum dapat sertifikasi kehalalan yang sah.
Dengan tersiarnya kabar tersebut, tentu membuat ibu-ibu panik dan berita hoax tersebar lewat pesan singkat yang berantai. Hal ini juga mengganggu aktivitas pemberian vaksin MR yang harusnya sudah tercapai 100% diberikan kepada anak-anak di Pulau Jawa.
Padahal fungsi pemberian vaksin MR bukan tanpa maksud, pemerintah ingin membebaskan anak-anak dari penyakit campak dan rubella yang mematikan, targetnya di tahun 2020. Namun, banyak kabar miring dari niat baik itu, termasuk adanya kabar bahwa vaksin MR dikatakan tidak halal oleh sejumlah pihak.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI drg Oscar Primadi, MPH mengatakan, vaksin MR dapat dikategorkan sebagai vaksin yang mubah artinya diperbolehkan selagi untuk mencegah. Hanya saja belum mendapatkan sertifikasi kehalalan yang sah dari MUI.
"MUI sudah pernah mengeluarkan fatwa untuk vaksin, penggunaannya diperbolehkan selagi untuk memberikan preventif kepada anak-anak bangsa. Untuk sertifikasi halalnya pasti butuh proses," ujar Oscar saat ditemui Okezone di Kantor Kementerian Kesehatan RI, kawasan Kuningan, Senin (16/10/2017).
Adapun fatwanya diatur Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 4 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa vaksin dikategorikan sebagai benda yang mubah. Sementara pemerintah mengacu pada fatwa tersebut, sehingga untuk berbagai jenis vaksin aman dipakai dan tidak dosa jika diberikan kepada manusia.
Beberapa waktu lalu, saat introduksi vaksin MR di Pulau Jawa, Sekertaris Komisis Fatwa MUI Asrorun Niam mengatakan, PT Biofarma sedang melakukan proses pendampingan terkait sertifikasi kehalalan vaksin. Masyarakat tinggal menunggu saja dan tidak perlu khawatir untuk menggunakan vaksin.
"Sebagai produsen milik negara, PT Biofarma sedang dalam proses pendampingan untuk hal ini. Sampai detik ini sudah ada beberapa jenis vaksin yang halal, seperti vaksin meningitis yang disuntikkan kepada calon haji," terang Niam.