Niam menambahkan, adapun fatwa tentan kejelasan vaksin atau imunisasi dan obat-obatan, fatwanya dikeluarkan pada 23 Januari 2016. Fatwa tersebut menunjukkan bahwa vaksin boleh dipergunakan guna melakukan pencegahan.
Masyarakat diminta untuk memberikan perlindungan kepada diri sendiri dan keluarganya. Masyarakat juga harus sadar dengan cara melakukan pencegahan penyakit, salah satunya dengan vaksin. Bahkan, sejak zaman nabi, setiap orang wajib melakukan pencegahan terhadap penyakit dengan berbagai langkah apapun.
"Dalam perspektif agama, imunisasi adalah bagian dari ikhtiar dan preventif," ujar Niam.
Pada kesempatan itu, Niam juga menanggapi adanya kelompok gerakan antivaksin. Langkah tersebut dianggap salah olehnya, karena mengganggu kepentingan masyarakat yang lain.
"Kalau ada gerakan antivaksin, sebaiknya jangan mendebat. Yakinkan bahwa vaksin dapat sertifikasi halalnya," bebernya.
Nah, dengan adanya kabar miring seputar vaksin belum ada sertifikasi kehalalannya, masyarakat tak perlu panik. Mengaculah pada fatwa yang pernah dikeluarkan oleh MUI setahun silam. Pemberian vaksin sangatlah penting dilakukan untuk menjaga sistem kekebalan tubuh, terutama pada anak-anak yang mudah sakit. (*)