Akhirnya, Tipikor Jatuhkan Vonis untuk Patrialis

Photo Author
- Selasa, 5 September 2017 | 01:10 WIB

JAKARTA, KRJOGJA.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis terhadap hakim Konstitusi Patrialis Akbar dengan hukuman delapan tahun penjara. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hujuman denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menerima suap sebesar 10 ribu dolar AS dan Rp4,043 juta untuk mempengaruhi putusan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Patrialis Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Nawawi Pamolango saat membacakan amar putusan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/9/2017).

Untuk itu, lanjutnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama delapan tahun penjara ditambah denda Rp300 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan kurungan. Vonis yang dijatuhkan itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Patrialis divonis dihukum 12,5 tahun penjara ditambah dengan Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Meski demikian, hakim dalam putusannya membebankan hukuman uang pengganti sebesar 10 ribu dolar AS dan Rp4,043 juta kepada Patrialis subsider enam bulan kurungan. Ketentuan apabila terdakwa Patrialis Akbar tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh jaksa.

"Kemudian dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak punya harta benda yang mencukupi maka diganti pidana penjara menjadi em bulan," jelah ketua majelis hakim Nawawi.

Jatuhnya nonis tersebut, majelis hakim mendasarkan pada dakwaan pertama pasal 6 ayat (1) huruf a jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam putusannya majelis hakim yang terdiri atas Nawawi Pamolango, Hariono, Hastono, Ugo dan Titi Sansiwi menilai bahwa Patrialis terbukti menerima uang. Mengenai uang itu dari Basuki Hariman selaku sebagai "beneficial owner" (pemilik sebenarnya) perusahaan PT Impexindo Pratama dan dari General Manager PT Impexindo Pratama Ng Fenny melalui seorang perantara bernama Kamaludin untuk mempengaruhi putusan Perkara Nomor 129/ PUU-XIII/ 2015 terkait uji materi atas UU No 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Penyerahan uang itu, jelasnya, dilakukan secara bertahap yaiatu pertama dilakukan Basuki kepada Kamaludin pada 22 September 2016 di restoran Paul Pacific Place sejumlah 20 ribu dolar AS. Menurut hakim Hariono saat membacakan putysan itu bahwa uang itu untuk keperluan bermain golf di Batam, tapi tidak digunakan seluruhnya karena sudah dibayar oleh Yunas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X