Atas putusan itu, Patrialis menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari apakah menerima atau mengajukan banding terhadap putusan. "Setelah saya berkonsultasi, kami akan pikir-pikir selama satu minggu," kata Patrialis.
Terkait perkara ini, Kamaludin divonis penjara selama tujuh tahun, pengusaha Basuki Hariman divonis tujuh tahun penjara sedangkan anak buahnya Ng Fenny divonis lima tahun penjara. (Ful)