Pemerintah Diminta Perhatikan Pabrikan Kretek Terkait Penetapan Cukai

Photo Author
- Senin, 17 April 2017 | 01:30 WIB

Agus mewanti-wanti penguasaan perusahaan multinasional, yang sudah mengambil alih sejumlah pabrik rokok lokal, untuk mempengaruhi kebijakan. Kementerian keuangan diminta harus memberi dukungan nyata bagi produk rokok kretek dalam negeri.

Pemerintah, seharusnya juga tak sungkan menerapkan kebijakan seperti Amerika yang melindungi rokok putihnya. Meski WTO menetapkan bahwa pelarangan rokok kretek ke Amerika menyelahi aturan, namun Amerika tidak mematuhi, dengan dalih kepentingan industri dalam negeri.

"Amerika menerapkan aturan larangan rokok aromatic, kemudian Indonesia menggugat lewat WTO dan menang. Namun Amerika, tidak mematuhi, dengan dalih melindungi industri. Terapkan saja ha serupa. Jangan dibuat mengambang kalau memang pemerintah memandang kontribusi tembakau memberi pemasukan besar ke negara," tandas Agus.

Secara terpisah, Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Ismanu Soemiran, berpendapat besaran cukai berdasarkan ketetapan dari APBN.

Idealnya, rokok naik linier dengan inflasi, pertumbuhan dan faktor lain. Menurut Ismanu, setiap kenaikan di luar pertimbangan tersebut membuat beban industri nasional hasil tembakau (IHT) menjadi naik, hal ini berdampak kontra produksi.

“Faktor lain itu yang sulit diprediksikan. Sebab, ini bersifat kebijakan atas dasar kebutuhan keuangan Negara,” jelas dia.

Perihal penurunan penerimaan cukai di kuartal I, dikatakan Ismanu, lebih diakibatkan kondisi perlambatan secara umum di hampir semua sektor usaha.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X