2017, Biaya Pengurusan STNK-BPKB Naik

Photo Author
- Selasa, 3 Januari 2017 | 11:20 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Pemerintahan Joko Widodo akan menerapkan tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat mulai 6 Januari 2017. Tarif baru yang akan berlaku secara nasional tersebut didasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.

"Peraturan ini dibuat untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tarif baru mulai berlaku 6 Januari mendatang," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Brigjen Pol Agung Budi Maryoto di Jakarta, Senin (2/1/2016).  

Pada peraturan baru tersebut tertera biaya penerbitan STNK roda 2 dan roda 3 menjadi Rp 100.000 dari sebelumnya Rp 50.000. Untuk roda 4 atau lebih menjadi Rp 200.000 dari sebelumnya Rp 75.000. Tarif untuk perpanjangan STNK sama, mengikuti peraturan baru.

Selain itu, terhitung mulai 6 Januari 2017 setiap pengesahan STNK akan dikenai biaya Rp 25.000 untuk roda 2 dan roda 3, serta Rp 50.000 untuk roda 4 atau lebih. Pada peraturan sebelumnya untuk pengesahan STNK tidak dikenai biaya.

Sementara untuk biaya Penerbitan BPKB roda 2 serta roda 3 naik hampir 3 kali lipat dari Rp 80.000 menjadi Rp 225.000. Tarif Penerbitan BPKB roda 4 atau lebih menjadi Rp 375.000 dari Rp 100.000. Biaya Penerbitan BPKB ganti pemilik sama dengan penerbitan baru.

Bukan hanya itu saja, pemerintah juga menaikkan biaya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) menjadi Rp 60.000 untuk roda 2, dan roda 3 dari sebelumnya Rp 30.000, serta Rp 100.000 untuk roda 4 atau lebih dari sebelumnya Rp 50.000.

Surat Penerbitan Mutasi Kendaraan ke Luar Daerah dalam peraturan baru PNBP juga mengalami kenaikan dari Rp 75.000 menjadi Rp 150.000 untuk roda 2 dan roda 3, serta Rp 250.000 untuk roda 4 atau lebih.

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio menilai, kebijakan pemerintah menaikkan biaya pengurusan surat-surat kendaraan bermotor sangat memberatkan masyarakat. Ia bahkan menegaskan, biaya pengurusan surat nomor kendaraan bermotor tidak bisa dimasukkan sebagai pendapatan, kecuali kebijakan itu dibuat untuk pembangunan transportasi umum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X