Polisi Syariat Amankan Miras

Photo Author
- Minggu, 1 Januari 2017 | 10:07 WIB

Ancaman hukuman sesuai Pasal 16 ayat 1 yang berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja memporoduksi, menyimpan/ menimbun, menjual atau memasukkan khamar, masing-masing diancam dengan Uqubat Ta'zir".

Uqubat Ta'zir berupa cambuk paling banyak 60 (enam puluh) kali atau denda paling banyak 600 (enam ratus) Gram emas murni atau penjara paling lama 60 (enam puluh) bulan. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X