Ancaman hukuman sesuai Pasal 16 ayat 1 yang berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja memporoduksi, menyimpan/ menimbun, menjual atau memasukkan khamar, masing-masing diancam dengan Uqubat Ta'zir".
Uqubat Ta'zir berupa cambuk paling banyak 60 (enam puluh) kali atau denda paling banyak 600 (enam ratus) Gram emas murni atau penjara paling lama 60 (enam puluh) bulan. (*)