Sertifikasi Halal Tetap Ada di Tangan MUI

Photo Author
- Senin, 21 November 2016 | 00:10 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) - Pemerintah membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang menjadi amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

BPJPH menjadi bagian dari struktur Kementerian Agama sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Agama No 42 Tahun 2016 tentang Organisasi Tata Kerja (Ortaker) Kementerian Agama.

Meski demikian, Sekjen Kemenag Nur Syam memastikan, sertifikasi halal tetap menjadi ranah Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Peran MUI sangat besar karena fatwa datang dari MUI. Pemerintah hanya memfasilitasi pendaftaran dan fasilitasi mengeluarkan sertifikat. Itu saja," kata Nur Syam seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Agama, kemenag.go.id, Minggu (20/11/2016).

Proses sertifikasi halal, menurut Nur Syam akan diawali dengan pemeriksaan data usulan dari industri oleh BPJPH. Data usulan sertifikasi halal sebuah produk yang tidak lengkap, akan dikembalikan kepada pengusul oleh BPJPH. Jika lengkap, maka usulan tersebut akan diteruskan kapada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

"Hasil pemeriksaan LPH, akan kita serahkan ke MUI. Dari sinilah kemudian fatwa halal didapatkan. Jika produknya dinyatakan halal, MUI akan mengeluarkan fatwa halal," kata Nur Syam.

"Jadi fatwa halal tetap MUI. MUI yang mengeluarkan secara tertulis suatu produk dinyatakan halal. Dari MUI diserahkan ke BPJPH untuk kemudian dikeluarkan sertifikasi halal-nya," tambah dia.

Selain fatwa halal, mantan Rektor IAIN Sunan Ampel Surabaya ini juga menegaskan bahwa MUI juga penilai petugas atau pihak yang bisa menjadi pemeriksa (penyelia) produk halal di Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X