Sistem Online Mampu Berantas Pungli

Photo Author
- Kamis, 13 Oktober 2016 | 09:18 WIB

JAKARTA (KRjogja.com) -  Pungutan liar yang lebih dikenal dengan pungli, hari-hari ini kembali banyak diperbincangkan. Presiden Joko Widodo bahkan memimpin sendiri operasi pemberantasan pungli. 

Presiden Joko Widodo sudah membentuk Tim Operasi Pemberantasan Pungli (TOPP). Terbongkarnya praktik di Kementerian Perhubungan merupakan pekerjaan pertama tim tersebut.

Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Prof Zudan Arif Fakhrulloh sangat setuju pungli diberantas tuntas sekaligus merekomendasikan agar pemberantasannya harus dilakukan secara tertata dan menyeluruh. "Kalau tidak, praktik tersebut akan terus menghantui kegiatan ekonomi masyarakat. Sebab, pungli merupakan perilaku yang merusak sistem. Makanya saya tegaskan anggota Korpri agar menjauhi perangai buruk itu," kata Zudan.

Bagi PNS, wejangan profesor sekaligus pemegang sabuk hitam Karate ini masuk akal. Sebab, pemerintah telah berupaya maksimal untuk memenuhi hak para pelayan publik dengan cukup. Mulai dari gaji pokok, berbagai tunjangan, uang lauk pauk dan sejumlah jaminan sosial, semuanya lengkap. Itu semua tak lain merupakan komitmen baik dari Pemerintah dalam memenuhi harapan kesejahteraan aparatur birokrasinya. 

Secara sungguh-sungguh Pemerintah terus berupaya mendekati harapan kesejahteraan pegawai negeri. Sebetulnya upaya ini menjadi bagian dari bangunan ikhtiar pencegahan pungli-pungli kecil, hingga tindak pidana korupsi yang besar.

Makanya dalam pandangan Zudan, pemberantasan pungli perlu dilakukan secara sistematis dan komprehensif. "Yang penting adalah cari akar masalahnya. Apakah ada celah di regulasinya atau sistemnya yang birokratis," kata Zudan. 

Untuk itu, Zudan mengusulkan solusinya kali ini harus berbeda dengan upaya terdahulu. Sebab, dengan cara sidak belaka tidak pernah membuat para pelaku pungli jera.

Zudan juga menyarankan agar semua layanan publik diupayakan sesedikit mungkin melakukan tatap muka. Bertemu muka, memberi peluang bagi pemohon jasa layanan untuk menyuap pelayan publik agar mendapat privelege atau keistimewaan tertentu. "Sebaiknya, layanan itu banyak memanfaatkan sistem online," kata Zudan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: tomi

Tags

Rekomendasi

Terkini

Lagi, Kilang Pertamina Luncurkan Produk Setara Euro 5

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB

GKR Hemas Dukung Ulama Perempuan di Halaqoh KUPI

Rabu, 17 Desember 2025 | 22:20 WIB

1.394 KK Ikut Penempatan Transmigrasi Nasional 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 10:30 WIB

Airlangga Hartarto Usulkan 29, 30, 31 Desember WFA

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:56 WIB
X